
Berita Terkini
Siaran TV digital akan dimulai tahun depan (2012). Era penyiaran digital sudah di depan mata. Masyarakat akan dapat menikmati konten siaran yang lebih berkualitas dan beragam secara free-to-air. Hal ini dapat terjadi karena tepat pada tanggal 22 November yang lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku regulator telah menetapkan Peraturan Menteri Kominfo No.22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air).
Read more...Tahukah Anda
Inilah Penyelenggara Siaran TV Digital Hasil Seleksi Kemenkominfo
(Jakarta, 31 Juli 2012). Tim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya mengumumkan hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free to Air) sejumlah zona di Indonesia. Selengkapnya klik disini.


